Anjani, DPD RI Komisi IV DR. H. LL. Muhyi Abidin, MA. Sabtu,19/11/2011 yang lalu mengadakan shilaturrahmi sekaligus mensosialisasikan hasil amandemen UU Tahun 2002 yang menyatakan, DPD RI pasal 22b bahwa DPD RI dapat mengajukan rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, mengenai kebijakan DPD RI yang tertuang didalam UU DPD RI hanya bisa membahas rancangan UU dan ini diartikan sangat lemah oleh DPD RI.
Sampai saat ini pembahasan bersama belu terjadi terkait pembahasan rancangan UU otonomi daerah, ekonomi daerah, dan pembahasan sumber daya alam lainnya, dan baru sampai pada pembahasan tingkat pertama. Artinya pembahasan sudah sampai pada keputusan dan selanjutnya pertama.
pada saat paripurna, DPRD RI tidak ikut dalam pembahasan tersebut, namun sampai saat ini belum ada realisasinya seperti itu DPD RI hanya ikut pada awal pembahasan pertama selanjutnya ikut membahas.
Sedangkan pembahassan UU, ada dua tingkat, meliputi pembahasan rancangan UU, Inventarisasi masalah samapai penetapan pasal-psal dan disetujui oleh tim kerja dan komisi-komisi di DPD RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar